Berjabat tangan dengan non-muhrim adalah haram. Akan tetapi, tidak bermasalah jika berjabat tangan menggunakan sarung tangan atau sejenisnya, kecuali jika berjabatan dengan erat.
Berjabat tangan dengan non-muhrim adalah haram. Akan tetapi, tidak bermasalah jika berjabat tangan menggunakan sarung tangan atau sejenisnya, kecuali jika berjabatan dengan erat.
Posted in fatwa