Menelan lendir sebelum lendir tersebut mencapai mulut tidak membuat seseorang wajib atas sesuatu hal. Akan tetapi, ketika lendir tersebut telah mencapai mulut maka tidak diperbolehkan untuk menelannya. Ketika dengan sengaja menelannya maka haruslah mengganti puasanya dan melakukan kaffarah untuk berjaga jaga.