Hukum mengenai narkoba
Adalah haram bagi seseorang untuk menggunakan narkoba dalam cara apapun karena dapat menyebabkan efek yang buruk bagi kesehatan pribadi dan sosial. Dengan alasan yang sama, adalah haram untuk berurusan dengan narkoba dalam cara apapun, antara lain membawa, menyimpan, menjual, membeli, dan lain sebagainya.